Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kamis 31 Maret 2022 pukul 11:00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB)  (Tahap II) dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI  tersangka EM.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

Dalam pelaksanaan Penyerahan tersangka dan BB tahap II, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Maret 2022 s/d 19 April 2022.

Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait