Advertisements

AKTUALONLINE co.id RIAUSILIP ||| Sering kali ditegur dan dihimbau akan tetapi tetap saja para penambang membantai area pesisir Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai Kades Deniang, Yuliarno tak bisa berbuat banyak. Bahkan teguran tertulis juga sudah pernah disampaikan kepada para penambang. Namun tetap saja tidak digubris. lokasi yang sebagian besar adalah Hutan Lindung Pantai (HLP) tersebut, kini rusak oleh aktivitas tambang ilegal.

“Kami ini sifatnya hanya melakukan pembinaan, tidak bisa mengeksekusi persoalan aktivitas tambang ini. kami dari Pemdes Deniang sudah melayangkan teguran, tetapi tampaknya tidak digubris. mereka tetap saja menambang,” kata Yuliarno, kepada tim media Babel di Kantor Desa Deniang, Sabtu (26/2/22).

Yuliarno juga mengaku sudah sudah kelokasi perihal aktivitas tambang ini bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gugus Panca Ruswanda. Pasalnya, kata Yuliarno, sebagian lahan yang ditambang masuk Hutan Lindung.

“Jika area yang ditambang ini masuk hutan lindung, maka yang bertanggungjawab menertibkannya adalah KPH. Dan kami sudah kelokasi bersama Tim KPH,” ujarnya.

Hanya saja, meski sudah ditegur oleh pihak desa dan Kepala KPH Gugus Panca Ruswanda, aktivitas tambang tetap melenggang membantai lahan pesisir pantai Desa Deniang tersebut. dikatakan Yuliarno, pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi terhadap aktivitas penambangan tersebut.

“Jangankan mau izin, mereka juga tidak pernah melaporkan aktivitas tambang mereka dan untuk urusan penertiban memang bukan wewenang kami. Pemdes hanya memberikan pembinaan saja,” jelasnya.

Yuliarno khawatir, jika tidak ada penertiban ataupun respon dari pihak berwenang, maka lahan hutan lindung pesisir pantai Desa Deniang tersebut akan rusak. Selain itu, aktivitas penambangan ini juga dikhawatirkan akan merusak fasilitas umum seperti jalan.

“Di lokasi dekat penambangan tersebut juga ada lokasi tambak udang. Nanti bisa bersingungan dengan pihak tambak udang. kami berharap aparat hukum melakukan penertiban, sehingga kerusakan linkungan Desa Deniang ini bisa diminimalisir,” ungkap Yuliarno.

Hal senada saat di konfirmasi awak media Babel melalui whatsApp terkait penambangan hutan lindung yang terus berjalan di pesisir pantai deniang (HL) meskipun sudah di tegur oleh APH setempat tidak di gubris dan tindakan upaya apa yang bapak Kapolres lakukan kedepan, di duga mereka (penambang) melanggar pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan, Kapolres menjawab dengan singkat ” Oke Di cek”. Minggu (26/2/22).

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bambang Trisula mengatakan pihaknya berjanji akan cek lokasi dan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung.

“Di lokasi itu pernah kami peringatkan bersama Dirkrimsus Polda Babel dan akhirnya semua alat berat di lokasi itu keluar semua,” ujarnya.

Sementara itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Gugus Panca Ruswanda melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi, Kamis (24/02/22), mengaku sudah memberikan peringatan ke dua kepada penambang.

“Kami sudah sampai memberi peringatan ke dua. Selain itu juga kami telah laporkan kepada DLHK, dari KPH Gugus Panca bersama Krimsus telah turun ke lokasi,” tutup Ruswanda.||| Tim/**

 

 

Editur : Sukarto