Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya menyampaikan pada hari Rabu 27 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi dari pegawai Kementerian Perdagangan RI terkait mafia minyak goreng (Migor) 4 tersangka yaitu, IWW, MPT,SM dan PTS kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Lebih lanjut disampaikan Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, 

Lanjutnya, pemeriksaan saksi JR, BA dan FA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujar Ketut Sumedana.|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS