Advertisements

ALTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Terdakwa Ibu rumah tangga (IRT) berparas cantik, Nanda Sartika Putri, (29) warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, menjalani sidang perdana lewat video call (VC) di Cakra 3 PN Medan terkait jual narkotika jenis ganja kering, Rabu (19/1/2022).

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rizqi Darawan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja seberat 12,1 gram.

 Dalam dakwaannya diuraikan,  pada Hari Jumat (9/7/2021) yang lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali.

Ganja kering tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kertas berwarna coklat biasa digunakan untuk pembalut nasi bungkus menjadi 26 paket kecil. 

Pengungkapan perkara terdakwa terkuak atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Salah seorang dari tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambilkan ganja tersebut ke dalam kamar terdakwa langsung ditangkap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tim anti narkotika tersebut menemukan barang bukti (BB) dompet warna pink berisi 22 bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,1 gram.

Wanita paras jelita itu pun dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. 

Hakim ketua Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.|||Sahat MT Sirait

Editor: Sahat MT Sirait