Advertisements

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Pria berinisial MT (43) asal Kediri yang berdomisili di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung harus digelandang anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dijebloskan ke dalam tahanan.

Pria asal Kediri ini (MT) ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni, sebut saja Bunga anak perempuan umur 12 tahun yang beralamat di Tulungagung yang juga merupakan anak tirinya.

Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan yang terakhir pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/05/2022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” terang Anshori, Rabu (18/05/2022).

Selanjutnya Anshori menjelaskan, kejadian ini diketahui berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat sedang melakukan masturbasi. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu, kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.

Lebih lanjut, masih kata Kasi Humas, kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan kejadian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB yang mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.

“Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” ungkap Anshori.

Selain itu, Anshori juga mengatakan jika pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang. Selain itu pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa-siapa.

“Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” terang Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul