Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
M.Dwiki Ariandi (25) warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan satu dari tiga pelaku jambret yang beraksi di Jalan Gatot Subroto, tak jauh dari kantor RRI pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu ditembak mati Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Remodus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sedang berolah raga, sekira pukul 6.25 WIB dengan menggunakan sepeda.

Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, depan kantor berita RRI, dari arah belakang muncul 2 unit sepeda motor, yang dikendarai oleh 3 orang yang langsung menarik tas sandang korban yang berada di bahu. Akibatnya korban terjatuh dari sepeda ke aspal jalan akibat ditendang salah satu pelaku.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagaian pelipis mata, wajah dan kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 handphone dan surat-surat berharga yang berada di tas sandang miliknya. Kemudian korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Lanjut Kompol Muhammad Firdaus lagi, setelah beberapa waktu berlalu tepatnya pada hari Jum’at 25 Februari 2022, sekira pukul 01.16 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dwi Ariandi alias Ali yang sudah diketahui identitasnya dari hasil penyelidikan, sedang berada di daerah Pancur Batu.

“Sebelumnya pelaku lain berhasil diamankan bernama M Hadji dan Hendra Sani. Dari hasil Interograsi terhadap para pelaku ini dan hasil penyelidikan diketahui informasi bahwa pelaku Dwi Ariandi alias Ali sedang berada di Pancur Batu.

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan pun bergerak cepat ke lokasi, namun saat akan ditangkap, Dwiki Ariandi berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dengan menggunakan sepeda motor, hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas hingga pada saat berada di Jalan Simpang Kongsi Marendal.

Untuk menghentikan pelarian buruannya, Polisi melepaskan 3 kali tembakan peringatan ke udara. Namun karena terdesak, pelaku, Dwiki Ariandi berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba menikam Polisi dengan pisau yang ia bawa,” jelas Firdaus.

Katanya lagi, melihat keadaan yang membahayakan jiwa petugas, Polisi melumpuhkannya dengan menembak ke arah dada.

“Untuk menyelamatkan nyawa pelaku, petugas kami langsung membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis namun saat tiba di. sana, dokter menyatakan bahwa pelaku sudah meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku Dwiki Ariandi merupakan residivis dan pernah dihukum pada tahun 2016 dalam kasus begal sedangkan 2 rekanya yang lain atas nama M Hadji dan Hendra Sani juga residivis yang pernah dihukum pada tahun 2020. Para pelaku pernah beraksi di Jalan Setia Budi, Gagak Hitam, Dr Mansur, Ringroad dan beberapa jalan lain di kota Medan,” pungkas Kompol Muhammad Firdaus.

Selain 3 pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 handphone dan 1 cincin serta 1 pisau yang digunakan dalam beraksi. ||| Red

 

 

Editor : Zul