* TO Operasi Antik Toba 2021
AKTUALONLINE.co.id LABUHANBATU |||
Polres Labuhanbatu terus berupaya menyikat habis para bandit-bandit pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Hasilnya,pada Rabu,3 Februari 2021 sekira pukul 04.00 Satuan Reserese Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap Hendra Saputra alias Kembus (3&) warga Jalan Kenangan No 25 Kelurahan Padang Mattingi,Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kembus yang selama ini telah menjadi Target Operasi (TO) merupakan pengedar Narkoba di Kota Rantauprapat ditangkap bersama rekannya Hamzah Ritonga (HR) Warga Padang Matinggi Kampung Jawa.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram,satu buah bong,satu buah kaca pirex,satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung.
Ke dua tsk ini berhasil ditangkap adalah merupakan pengembangan dari tsk yang tertangkap sebelumnya di hari Rabu tgl 03 Feb 2021 Pukul 02.00 Wib bernama FH (Fandi Hamdani) Lk 36 Tahun Pekerjaan Jaga Malam di Perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.
Dari penangkapan FH berkembang kepada tsk MA (Muh Alim) Als Alim Lk 22 Tahun,Pekerjaan swasta alamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan Ganda Asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.
Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivist dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
Oleh tsk MA Als Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1.000.000,sedangkan tsk FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tsk MA.
Terhadap ke 4 tsk ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatreskrim AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan para tersangka ini merupakam Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas.||| Antoni Pakpahan
Editor : Zul