Advertisements

AKTUALONLINE.co.id BINJAI ||| Ketua DPC PKB Kota Binjai Samsul Bahri Pane, S.Sos. MAP menegaskan bahwa rencana kegiatan Muscab DPC PKB Kota Binjai yang dilaksanakan saudara Jabidi Ritonga, Senin (8/4) lalu di Pondopo Umar Baki Kota Binjai ilegal dan tidak sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2019.

“Ilegal itu muscabnya versi Jabidi Ritonga. Penataan dan Penyeragaman Masa Bakti Kepengurusan DPC PKB itu adalah amanah muktamar kepada Ketum Muhaimin Iskandar. Tetapi bukan dilaksanakan secara otoriter, tendensi dan diskriminasi,” kata Samsul Senin (18/4/2022) siang.

Samsul menyampaikan bahwa cukup bukti bahwa Jabidi sepertinya tidak membaca AD/ART dan Peraturan Partai. Bahwa DPC PKB Kota Binjai dibawah kepemimpinan dirinya berakhir masa baktinya September 2022.

Ketentuannya kata Samsul, 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa bakti, DPC PKB Kota Binjai disebutkan menyampaikan permohonan ke DPP PKB untuk dilakukan Muscab. Kemudian DPP PKB memerintahkan DPW PKB untuk dilakukan penjaringan.

Tahapan penjaringan dilakukan DPW PKB Sumut dengan mengundang DPAC PKB Se-Kota Binjai untuk bermusyawarah dan masing-masing DPAC merekomendasikan 5 orang untuk calon ketua syuro, sekretaris syuro dan ketua Tanfizd, sekretaris dan bendahara DPW PKB Sumut kemudian melakukan penjaringan untuk direkomendasikan 10 orang nama ke DPP PKB.

“10 nama tersebut kemudian ditentukan DPP 5 orang untuk menjadi pengurus DPC PKB Kota Binjai. Itulah mekanisme yang benar,” kata Samsul.

Samsul menambahkan, jika kegiatan Muscab ilegal tersebut terus dilaksanakan saudara Jabidi Ritonga, maka dipastikan DPC PKB Kota Binjai terbelah. Lebih lanjut, Samsul mengatakan, persoalan penataan struktur DPC PKB Kota Binjai dengan cara ilegal tersebut, akan menjatuhkan elektabilitas PKB. Apalagi saat ini Muhaimin Iskandar digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Presiden.

“Bagaimana mau Presiden mengurus Indonesia Raya, mengurus PKB saja tidak becus, otoriter dan diskriminasi,” tambahnya.

Untuk kesekian kalinya Samsul kembali menegaskan akan menggugat ke PTUN, tergugat pertama saudara Jabidi Ritonga dan tergugat II Saudara Muhaimin Iskandar.

“Ada saatnya kita menunjukkan bahwa Ketum DPP PKB jika melanggar AD/ART dan Peraturan Partai terbuka untuk digugat,” pungkasnya sembari mengungkapkan saat ini PKB sedang dirasuki oleh orang-orang yang berjiwa kerdil dan otoriter. ||| Pras

 

 

Editor : Rait