Advertisements

* Terkait PPK Pengadaan Barang Jasa Diduga Tidak Miliki Sertifikat Ahli Pengadaan

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Disinyalir masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) yang tidak memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan menjadi sorotan tajam Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia.

Bahkan dalam keterangannya kepada sejumlah Wartawan belum lama ini di Medan, Ketua I Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia, Sahat Nainggolan dengan tegas mengatakan Dampak Hukum PPK Tidak Bersertifikat Bisa Keranah Hukum Pidana Khusus.

Lebih lanjut Sahat mengatakan, pihaknya yakni Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia telah melayangkan surat kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi)/Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar memberikan salinan data mengenai sertifikat kompetensi , dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya dari APBN T.A 2021.

Ditambahkan Sahat,salinan berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa yang dilaksanakan PPK dan penyedia, pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang sumber Dananya dari APBN T.A 2021,tegasnya.

“ Dampak Hukum PPK Tidak Bersertifikat, seringkali insiden Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang jasa yang ditemukan tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan, menjadi persoalan serius hingga keranah pidana khusus. Celakanya ternyata dilapangan masih banyak pertanyaan persoalan syarat sertifikasi PPK ini,”tegas Sahat.

Menurut Sahat semua itu telah diatur dalam Peraturan Presdiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sahat juga menjelasakan lebih rinci soal Peraturan Presiden RI tersebut dimana dalam Pasal 74 B ayat 2 mengatakan Anggota Pokja selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi , dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/,Jasa.

Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat’ kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/le,zel- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.dan/atau,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangunan melalui penyedia seperti dalam,Pasal 35 (1) PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa. (2) Rapat persiapan penandatanganan Kontrak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit membahas:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan,b. rencana penandatanganan Kontrak, c. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan), d. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan), e. Asuransi,f. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang,
g. rencana keselamatan konstruksi, h. rencana mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, i. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran,dan/atau j. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. (4) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak PPK dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis, tegas Sahat.

“Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri.Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK,” ujar Sahat.

Lebih lanjut Sahat mengatakan bahwa PA/KPA dalam menetapkan PPK wajib mematuhi ketentuan persyaratan sebagai PPK. Jika PA/KPA mengabai kan persyaratan ini dengan sengaja maka wajib mempertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana.||| Sht

 

 

Editor : Zul