AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Anggota Komisi I DPRD Medan , Robi Barus berikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal Polsek Medan Baru yang sudah menetapkan tersangka kasus penganiyaan dan perampasan aset yang dialami , Romulo Makarios Sinaga (40) dan Mesrawati Telaumbanua (38).
” Kita berikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru yang sudah menetapkan tersangka kasus yang dialami Romulo Makarios Sinaga .Walau pun kasus ini bisa dikatakan setahun sudah berjalan, tapi polisi mampu menegakkan hukum yang adil ,” kata Robi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa sejak awal kasus tersebut menjadi perhatian publik pihaknya tidak berhenti untuk bersuara agar korban mendapatkan keadilan hukum.
” Dari bulan Mei 2021 kasus ini viral dengan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjadi beking rentenir, kita tidak hentinya bersuara.Walau pun terkesan lama, tapi pihak kepolisian dapat secara pasti memberikan penegakan hukum yang adil kepada korban ,” kata Robi.
Sambung, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan diawal kasus tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhkan sanksi disiplin kepada oknum polisi, Iptu TS ( Tigor Simanjuntak ,red).
” Hingga akhirnya proses hukum ini berjalan.Dimana dari laporan korban tersangka sudah ditetapkan setelah melihat berbagai fakta dan juga hasil gelar perkara, tapi untuk keterlibatan oknum polisi masih berjalan di Polrestabes Medan, ” ucapnya.
Dalam hal ini, Robi tetap berharap agar kasus tersebut dapat segera tuntas hingga ke tingkat pengadilan.
” Kita hanya berharap agar kasus ini tuntas ke pengadilan agar hukum benar-benar berjalan.Dan mari kita kawal bersama termasuk juga rekan wartawan karena korban sendiri tidak terlepas merupakan mitra kami atau wartawan juga ,” kata Robi.
Pihak Polsek Medan pada tanggal 24 Januari resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka, M.Hamonangan warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Medan.||| Ramli Sarumaha
Editor : Zul