Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Adanya dua versi siaran pers terkait ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tertanggal 2 Januari 2023-3/DISKOMINFO-SUMUT yang direvisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun yang sama sementara istilah ganti rugi lahan direvisi menjadi ganti rugi tanaman dan bangunan. Hal ini tidak lama setelah pertengahan Januari 2023 siaran pers yang pertama dibicarakan LSM SUARA PROLETAR bersama Bambang Pardede (Kadis BMBK Provsu) dan Indra Sakti Harahap.

Terkait siaran pers yang pertama Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi dua kali penganggaran untuk satu kegiatan dengan sumber dana yang sama karena pada tahun anggaran 2008 anggaran sebesar 60 miliar rupiah untuk pembebasan tanah Pembangunan Islamic Center telah dialokasikan APBD Provsu (over lap). Buktinya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran /DPA tahun anggaran 2008 telah dialokasikan 60 miliar rupiah untuk pembebasan tanah Pembangunan Islamic Center dan pada APBD tahun anggaran 2009 pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan (tahun anggaran 2008) yang ada hanya garis penghubung (-).

Disisi lain Ilyas Sitorus selaku kadis infokom provsu terkait klarifikasi yang dimohonkan LSM SUARA PROLETAR atas adanya dua versi siaran pers tersebut menyatakan bahwa revisi terakhirlah yang benar. Pada kedua siaran pers tersebut dinyatakan bahwa Indra Sakti Harahap mewakili Bambang Pardede. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar dan tidak hanya itu, LSM SUARA PROLETAR telah melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia lewat surat nomor:04/LSM-SP/III/2023 tanggal 18 Maret 2023 agar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi atas raibnya anggaran pembebasan tanah untuk Pembangunan Islamic Center sebesar 60 miliar rupiah tahun anggaran 2008 serta segera memeriksa dan menangkap Indra Sakti Harahap (mantan Kabid cipta karya dan kini Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara karena dinilai telah melakukan pembohongan publik, adanya indikasi rekayasa revisi siaran pers karena Bambang Pardede menyatakan kepada LSM SUARA PROLETAR bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya revisi siaran pers tersebut.

Disamping itu, tidak jelas siapa penerima ganti rugi yang dimaksud Indra Sakti Harahap mengingat tanah tersebut adalah tanah negara (eks HGU PTPN 2) serta tidak logikanya ganti rugi lahan dan ganti rugi tanaman serta bangunan sama nilainya sebesar 13 miliar rupiah, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP. ||| Red