24.4 C
Indonesia
Jumat, 19 April 2024

Pria Desa Waung Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap pria berinisial SM (26) asal Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diduga pengedar Narkoba jenis Pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung segera lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku SM (26) di duga sebagai pengedar Narkoba, serta mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar.

Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku ditangkap petugas pada Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 05.30. WIB di rumahnya, Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori, Selasa (05/04/2022).

“Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik warna biru dan 1 (satu) Hp,” sambung Kasi Humas.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut, “Setelah menjalani penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya