* Kadis Tutup Mata ???
*Institusi Penegak Hukum Diminta Merespon
AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) menyeruak di Dinas Lingkungan Hidup melalui Unit Pekerja Kebersihan (UPK) Badan Air (BA).
Dugaan KKN tersebut terkait penerimaan tenaga pekerja lepas atau PJLP di UPK Badan Air yang merupakan salah satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup yang selama ini menggunakan/menyedot anggaran dari APBD yang cukup fantastis mencapai triliunan rupiah.
Meski Pemerintah telah melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan anggaran agar tidak disalahgunakan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) namun tetap ada celah untuk dapat “memainkan” anggaran negara tersebut untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi.
Agaknya permainan “cantik” dan celah itulah yang dimainkan oknum pejabat di UPK Badan Air melalui Sarpas UPK sebagai peran pengguna anggaran dengan menggunakan tenaga manusia yang digaji dengan anggaran bervariasi mulai dari Rp 5,5 Juta hingga Rp 10,5 Juta/orang setiap bulannya.
Dari hasil penelusuran Kontributor Aktualonline.co.id di Jakarta,terendus teknik dan cara UPK Badan Air untuk meraup uang rakyat yakni dengan cara menerima pekerja lepas atau yang disebut PJLP seperti operator alat berat yang gajinya mencapai Rp 10,5 Juta/bulan diduga ada yang diterima di bulan Mei 2021 lalu sebanyak kurang lebih 10 personil operator dimana seharusnya mereka dipekerjakan dari Januari 2021 yang lalu,bukan Mei 2021. Maka dalam hal ini mulai dari Januari 2021 yang lalu hingga Mei 2021 tidak jelas siapa yang mengambil gaji 10 orang tersebut,dan diduga adanya kerugian negara,karena ulah oknum Sarpras UPK Badan Air sementara operator juga diduga melebihi kapasitas alatnya.
Diduga dalam penerimaan dipertengahan tahun 2021 sarat penyimpangan yang terindikasi korupsi. Bahkan informasi lainnya yakni terkait PJLP keamanan alat berat itu ada yang diduga diterima pada bulan September 2021 sekitar kurang lebih 30 orang,guna untuk menutupi pertanggungjawaban anggaran tutup tahun di bulan Desember 2021,seperti biasa itu dilaksanakan buat pertanggungjawaban per tanggal 20 Desember 2021 ke Kasda dan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kontributor juga menemukan sejumlah keganjilan yakni saat penerimaan PJLP untuk Tahun 2022 ini tidak dibuat pemberitahuan syarat pelamar yang menjadi pilihan,contoh- untuk keamanan kantor Dinas Lingkungan Hidup yang di Penas dan tenaga PJLP yang sekitar 30 orang yang diterima bulan September lalu diduga tidak masuk daftar pengumuman pemenang atau penerimaan untuk tahun 2022 namun sudah ada di lapangan sebagaimana layaknya seperti tenaga PJLP lainnya.
Dalam hal ini jelas dugaan sarat korupsi kental terlihat dengan masuknya para pekerja pada bulan September 2021,namun tidak dikeluarkannya kontrak kesepakatan kerja yang ditanda tangani oleh PJLP yang baru masuk kerja pada bulan September itu.
Diperkirakan kerugian negara dengan 30 personil kebersihan di kali dengan gaji sebesar Rp 5,5 Juta per bulan sejak bulan Januari 2021 hingga September 2021 ditambah lagi THR, siapakah yang mengambil keuntungan dari bulan Januari hingga bulan September 2021? masih menjadi “misteri”.
Sejumlah media baik online maupun cetak di Ibukota Jakarta melansir pemberitaan menyoroti kinerja Sarpas yang disinyalir sarat korupsi.
Bahkan sejumlah media online dan cetak tersebut menurut informasinya menyoroti kegiatan-kegiatan lainnya di Dinas Lingkungan Hidup seperti masalah di UPK Badan Air maupun di PTSP Bantar Gebang namun aparat penegak hukum seperti Bareskrim,Tipikor dan KPK serta Kejaksaan memberikan respon positif.
Bahkan kurang lebih 8 tahun belakangan ini belum ada satu pun pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga korupsi menjadi terduga maupun tersangka,atau apakah setelah perkara sampai ke tangan aparat penegak hukum didiamkan saja? atau dipetieskan persoalannya?.
Warga DKI Jakarta berharap dengan adanya lansiran berita dari media baik cetak maupun online sudah selayaknya menjadi perhatian institusi berwenang untuk menelusuri dan menyelidikinya dan bahkan membidik oknum-oknum pejabat yang diduga masih melakukan praktek korupsi,kolusi dan nepotisme serta menggunakan wewenang dan jabatannya untuk misi meraup kekayaan pribadi.
Warga DKI Jakarta menanti kinerja institusi penegak hukum untuk menciptakan Republik Indonesia yang benar-benar bersih dari praktek korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).|||
Kontributor Jakarta : Charles Simorangkir
Editor : Zul