Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kelakuan pemuda CFS memang sudah tak bisa ditolerir lagi.Ia terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Patumbak setelah berhasil mengungkap kasusnya.

Pasalnya,CFS tega mencuri gelang emas milik Desi Br Simbolon yang merupakan kekasih hatinya pada 31 Desember 2021 lalu.

CFS ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu (12/1/2022) dikediamannya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan Polisi,tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Gelang Emas milik korban, dan mengatakan barang itu dia simpan di kost pelaku.

Dihadapan petugas CFS juga “bernyanyi” dengan mengatakan,kalau sebahagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P.

Mendengar pengakuan tersangka petugas langsung meluncur ke kediaman P, namun setibanya petugas di rumah P, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian emas tersebut,sembari menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.||| Red

 

 

Editor : Zul