AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) di Ruang Pertemuan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pertiba Pangkalpinang, Jumat (01/04/22).
Dipadukan dengan luring dan daring melalui zoom meeting, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bateng selaku leading sektor melakukan sosialisasi dan implementasi program JKP kepada para perwakilan perusahaan dan pekerja di Bateng serta Pegawai Kontrak Kegiatan (PKK) Bateng.
Mewakili Bupati Bateng, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pittor, menjelaskan JKP merupakan sebuah program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dikatakannya, sebagai bentuk upaya mengantisipasi resiko tersebut serta dalam upaya perlindungan tenaga kerja, Pemkab Bateng berkomitmen akan hal tersebut. Ia juga mengatakan banyak manfaat dari program JKP baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha atau perusahaan itu sendiri.
“Pemkab Bateng sangat berharap sekali pemenuhan hak dan kewajiban, baik sebagai tenaga kerja maupun pengusaha dapat terpenuhi,” ucap Pittor.
“Fokus dan serius, karena sosialisasi dan pengimplementasian JKP ini sangat penting serta sangat dibutuhkan untuk Bapak/Ibu semua,” pesannya.
Menambahkan, Kepala DPMPTK Bateng, Aisyah Sisilia, menuturkan maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja mengenai bagaimana pengimplementasian pelaksanaan program JKP ini.
Dijelaskan Sisil, perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi atau mengikuti minimal 4 program Jaminan Sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
“Ketika sudah memenuhi 4 program Jaminan Sosial tersebut, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengikuti program JKP ini,” jelas Sisil.
Ia juga mengatakan bagi perusahaan dan tenaga kerja tidak perlu lagi membayar iuran JKP dikarenakan didapatkan dari subsidi pemerintah pusat serta iuran yang didapat dari JKK dan JKM.
“Manfaat dari program JKP ini juga pekerja atau buruh dapat mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja serta uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang beserta jajarannya sebagai narasumber serta secara daring Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai narasumber.||| Maulana
Sumber : Diskominfosta Bateng Editur : Sukarto