Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Selain perkara keterlambatan pemberian SK, pelantikan 344 orang kepala sekolah ternyata telah melanggar 2 aturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Kritik pedas ini disampaikan oleh Ketua Lingkar Indonesia, Drs. Tua Abel Sirait kepada www.aktualonline.co.id secara langsung.

“Sudah menyalahi aturan pelantikannya ini. Gubsu Edy Rahmayadi harus bertanggungjawab karena beliau yang melantik, apa tidak tahu ada regulasinya. Kepala sekolah yang merasa dirugikan, ayo rame-rame kita soroti,” cecar Abel, Jumat (22/7/2022) siang.

Diuraikan Abel, dalam Permendikbud RI No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, disebutkan dalam Bab IV Pasal 8 bahwa jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah harus berjalan selama 4 periode dalam periode 16 tahun.

Begitu juga dalam Kepmendikbudristek No. 464/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan (PK), Bab II ayat C butir 2 pemerintah tidak diperbolehkan merotasi kepala sekolah sebelum melaksanakan tugasnya 4 periode. Bahkan, rotasi boleh dilakukan jika mendapat izin dari pimpinan unit
utama yang membidangi vokasi.

“Rata-rata belum ada 4 periode atau 16 tahun menjadi kepala sekolah, tapi sudah dicopot jabatannya dan nonjob saat ini. Sekarang yang buat aturan siapa, menteri atau gubsu. Kok aturannya dikangkangi,” tanya Abel.

Sementara itu, Ketua Investigasi Lingkar Indonesia Edy Simatupang menaruh curiga atas formasi 344 orang kasek yang baru. Selain terkesan memaksakan, Edy menduga ada jual beli jabatan kasek.

“Kami cermat melihat ini. Kami menduga ada jual beli jabatan kasek di sini. Gubsu harus tanggungjawab,” ucap Edy kritis. ||| Red

 

 

Editor : Pras