Advertisements

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kasus peredaran Narkoba seakan tiada berhenti, bahkan rata-rata menyasar pada para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda dan bangsa akan memprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba.

Berkat kewaspadaan dan kesigapan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkoba.

Pemuda tamatan SD dan bekerja sebagai pelayan cafe berinisial ME (20) asal Ringinrejo, kabupaten Kediri, diringkus petugas, Jum at (10 Juni 2022) sekira pukul 22.00 WIB, di desa Pojok, kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung, karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori SH, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pelayan Kafe tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu seberat 0,98 gram,” ungkap Anshori , Sabtu (11/06/2022).

Selanjutnya Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual narkotika jenis Sabu-sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan Sabu-sabu.

Atas perbuatannya kini pelaku (ME) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Anshori. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul