Advertisements

AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Keberhasilan Polsek Parapat menangkap Roberto Ravles Siallagan (39) Warga  Jl. Sisingamangaraja No. 118 Kel. Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun, Sabtu (19/2/2022).

Tersangka yang ditangkap dirumahnya itu, diharapkan ‘berkotek’ dan mau membongkar jaringannya, hal ini disampaikan Warga sekitar karena tidak menyangka RS ini jadi Bandar Ganja dan Sabu yang selama ini berkibar tanpa sentuhan dan diduga sebagai pemasok Narkoba kepada budak-budak Narkuman lainnya di Parapat dan sekitarnya itu.

Polsek Parapat pasti dapat tantangan guna mengembangkan kasus ini, Pasalnya jarang terungkap siapa pelanggan dan bandar lainnya disaat kurirnya ditangkap, untuk itu masyarakat berharap Polsek Parapat dapat menggiling yang lainnya sehingga tidak terimbas kepada generasi lainnya di kota ini, Harap B Sinaga di salah satu warung depan Hotel Sedayu Parapat.

Adapun Barbut yang diamankan dari Rafles diantaranya:

– 2 (dua) unit HP merk Real Me dan Samsung.

– 1 (satu) bungkus plastik Asoi sedang berisi diduga Narkotika jenis Ganja.

– 8 (delapan) bungkus klip sedang berisikan Narkotika diduga Ganja.

– 1 (satu) bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

– 1 (satu) unit timbangan digital merk warna silver dan 4 (empat) buah baterai merk Alkaline.

– 4 (empat) buah mancis tanpa kepala.

– 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk Eiger.

– 1 (satu) buah dompet warna hitam.

– 1 (satu) lembar KTP an. Roberto Rafles V. Siallagan.

– 1 (satu) lembar ATM BRI an. Roberto Rafles V. Siallagan

– 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan Bon pembelian.

– Uang sebanyak Rp. 1.779.000,-

– 1 (satu) buah kaleng Tenggo berisi plastik klip kosong.

– 2 (dua) buah pulpen.

– 1 (satu) paket kertas Papier (Tiktak)

– 1 (satu) lembar uang 10 ringgit Malaysia.

Dari kronologis penangkapan, menurut sumber di Mapolsek Parapat, pas hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pkl. 11.00 wib diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual/ melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja di sebuah rumah di Jl. Sisingamangaraja No. 118 Kel. Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.

Kemudian petugas menyelidiki ke tempat dimaksud dan setibanya di TKP, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh diduga akan melakukan transaksi Narkotika.

Melihat kedatangan petugas, laki-laki tersebut langsung melarikan diri menuju sungai di belakang rumahnya terlihat sambil membawa beberapa barang.

Lalu setelah berhasil diamankan, darinya ditemukan sejumlah barang bukti yang diakuinya adalah miliknya.

Begitu ditangkap dan diborgol Polisi,  tersangka menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan Narkotika yang ditemukan menurutnya barang yang akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan dari tersangka, pesanan bisa secara langsung atau melalui HP dan barang tersebut diperolehnya dari salah seorang warga Kota P. Siantar dengan sebutan si “KAKAK”.

Selanjutnya tersangka yang juga nyambi jual paket pulsa dan pisang di depan rumahnya ini digelandang ke Mapolsek Parapat, sekaligus melakukan pengembangan. ||| Z3S

 

 

Editor : Zul