Advertisements

AKTUALONLINE.co.id PALAS |||
Dua Warga Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru, yang telah meresahkan masyarakat, akhirnya diamankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Kamis (03/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, kepada Aktual diterangkan bahwa benar kedua orang tersebut, RP (29) dan EN (35) diamankan setelah terbukti memiliki Narkoba, sesuai informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu sabu.

Lebih lanjut dijelaskan,mendapat laporan dari masyarakat adanya warga yang meresahkan, sehingga Personil Sat Narkoba langsung menuju ke Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan RP (29) di Jalan Umum Desa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kepada personil Sat Narkoba, terduga RP (29) merangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari EN (35) sehingga dengan reaksi cepat personil berhasil mengamankan EN.

Selanjutnya, Kedua terduga digiring ke Mapolres Padang Lawas dan barang bukti berupa; 2 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu – shabu 2 paket, plastik kecil dan 2(dua) unit HP android merk oppo, 1(satu) unit sepeda motor honda verza warna hitam list biru tanpa no. Polisi dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) diamankan Sat Narkoba ke Mapolres Padang Lawas guna proses hukum selanjutnya, jelas Kasat.||| Agus Prayudhi.H

 

 

Editor : Zul