Advertisements

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menangkap seorang pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kedungwaru.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek kedungwaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang K, SH, melakukan pengintaian. Alhasil, AY (18) tahun diamankan dirumah Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” jelasnya, Minggu (22/05/2022).

AY diamankan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu yang dibungkus plastik klip.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (Dua) buah bong dan 1 (satu) buah cukilan yang terbuat dari sedotan,” uangkap Iptu Anshori.

Selanjutnya AY beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul