Advertisements

* Edi Simatupang : Kedepannya Harus Profesional Jangan Ada Merasa “Dikorbankan” dan “Terkorbankan”

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Surat penolakan yang dilayangkan Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara ke Ketua DPRD Sumut terkait penolakan hasil pemilihan 7 Komisioner KPID Sumut yang dilakukan Komisi A dipertanyakan Edi Simatupang selaku Aktivis Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia (Lingkari) Sumatera Utara.

Menurut Edi Simatupang,Surat penolakan yang diteken Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar dengan Nomor 117/F.PDI P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022, bernuansa adanya “kepentingan” politik dibalik dugaan adanya pengusungan salah satu calon KPID Sumut yang “karam” saat bertarung yang besar kemungkinan calon tersebut diusung PDIP,ungkap Edy Simatupang kepada Wartawan, Senin (31/1/2022) di Medan.

Lebih lanjut Edi Simatupang mengatakan, dirinya juga merasa heran mengapa saat pengumuman Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Fraksi PDI Perjuangan “adem” tidak begitu getol menyorotinya. Namun saat pengumuman Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 ini F-PDIP berbalik drastis “panas” dan meminta pengumuman dibatalkan dan diulang.

Meski demikian, ujar Edi Simatupang jika dilihat dari sudut pandang kacamata politik hal ini harus juga menjadi pembelajaran kedepannya agar dalam menentukan nama-nama Komisioner KPI maupun KIP lebih profesional terbuka dan transparan sehingga tidak ada lagi ada yang merasa “dikorbankan” dan “terkorban” kan demi kepentingan politik dan adanya khabar burung “money politic” dapat tertepis seiring berjalannya demokrasi ke arah yang lebih baik lagi.

“Apa yang telah ditetapkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto yang memimpin sidang pemilihan Komisioner KPID Sumut harus kita hormati,” ungkap Edi Simatupang.

* Tidak Sah
Kisruhnya penetapan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut.

Menurut Meryl Rouly Saragih Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah.

Menurut Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.

“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” urai anak Japorman Saragih, mantan Ketua PDI Perjuangan Sumut ini. ||| ESi

 

 

Editor : Zul