AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana dengan Konsul Jenderal Korea Selatan (Korsel) Mr. Lee In-Gyu diruang rapat JAM-Pidum Kejaksaan Agung pada hari Selasa (12/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan maksud dari pertemuan tersebut Mr. Lee In-Gyu mengapresiasi JAM-Pidum dalam penanganan perkara terdakwa Yana Hariyana, Niken Trisuciati dan Sarah Arista yang melibatkan Perusahaan Korea Selatan, Simon Inc mengalami kerugian Sebesar Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan para terdakwa.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, JAM-Pidum mengatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.
Atas keberhasilan JAM-Pidum telah menyelesaikan perkara tersebut lanjut Ketut, Konsultan Jenderal Korsel akan memberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan, hadir dalam pertemuan itu, dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.
Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS