AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sikat Habis mafia tanah khususnya mafia tanah di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kamis, 7 April 2022 melakukan Penggeledahan dua lokasi Kantor BPN.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasipenkum, Yos A Tarigan kepada AKTUALONLINE.co.id melalu WhatsApp Hp selulernya Sabtu (9/4/2022).
Lebih lanjut disampaikannya, terkait pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut lakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbada, yaitu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Kamis (7/4/2022) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatra Utara, Jumat (8/4/2022).
Lanjut Yos, Tim Pidsus melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” papar Yos A Tarigan.
Kasipenkhum mengatakan bahwa proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini bahwa Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
“Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021,” papar Yos A Tarigan.
Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat, jelas Kasipenkum. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS