Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata pada hari Selasa, 12 April 2022 jam 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan pemaparan kasus pidana pencurian  tersangka Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Dalam pemaparan Kajati Jambi Sapta Subrata kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum) Dr. Fadil Zumhana untuk mengajukan permohonan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, senada disampaikan Kajari Sarolangun Bobby Rusmin lebih lanjut disampaikan dalam paparannya bahwa tersangka Anggun Wibowo pada hari Minggu 27 Februari 2022 di lokasi perkebunan sawit PT. KDA telah melihat adanya tandan buah sawit dipinggir jalan sehingga timbul niat dari Tersangka untuk mengambilnya dan dibawa ke pengepul / TPH (tempat penitipan hasil) guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut namun saat perjalanan tindakan Tersangka Anggun diketahui oleh Satpan PT.KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun, atas perbuatan Tersangka tersebut diduga kerugian PT. KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah) yang diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

Jampidum menyetujui permohonan RJ  tersangka Anggun Wibowo dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ada perdamaian. 

Selanjutnya Kajati Jambi Sapta Subrata didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Gloria Sinuhaji memerintahkan Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanannya sehingga ia bisa berpuasa dengan keluarganya kembali. “Saya minta supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan”. 

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya, Selasa (12/4/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS