* Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
AKTUALONLINE.co id MEDAN |||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana umum perkara Narkotika seberat 76 Kg yang melibatkan oknum mantan anggota kepolisian daerah Tanjungbalai Asahan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Tanjung Balai), Muhammad Amin, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedy Saragaih, SH melalui siaran pers Nomor: 01/L.2.17/01/2022, Kamis (19/1/2022).
Adapun tuntutan dan pasal- pasal yang dijatuhkan dan dibuktikan terhadap terdakwa- terdakwa itu berbeda-beda.
Untuk terdakwa Tuharno dan Waryono dituntut hukuman mati karena dinilai telah melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan kesatu primair : pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua: Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan KETIGA : Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana.
Menyatakan barang bukti berupa2 unit Handphone merk Nokia warna kuning dan hitam, 2 unit Handphone merk Oppo warna biru, dan gold dirampas untuk dimusnahkan, 7 dan 6 lembar Berita Acara Interogasi (BAI) kedua terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan, Josua Samaoso Lahagu, Rizki Ardiansyah, Khoiruddin, Leonardo Aritonang, dituntut JPU hukuman seumur hidup.
Terdakwa- terdakwa dinilai telah terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua : Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Barang- barang bukti milik terdakwa berupa 8 unit handphone berbagai jenis merk, 1 buah Koper warna hitam yang didalamnya berisi 5 bungkus platik teh warna hijau berisikan shabu seberat 10. 000 gram, 1buah tas warna hitam kombinasi hijau bertuliskan Sport, 1 buah tas hitam merk Romp, 1 pasang sepatu warna hitam putih merk Morth Star, celana jeans biru, dan 1 sepeda fitness merk Berwyn dirampas dan dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 30 juta, Rp 4 juta, Rp 600 ribu dirampas untuk Negara.
Sementara itu, terdakwa Hendra merupakan honorer di Pol Airud dituntut hukuman 15 Tahun Penjara, terbukti melanggar pidana pasal yang diatur dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 Bulan Penjara, (apabila terdakwa tidak membayar maka kurungan terdakwa dikenakan tahanan penjara selama 6 bulan).
Barang bukti milik terdakwa berupa 1 unit handphone merk Nokia warna biru dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BK 5007 QAI dirampas untuk Negara, Jelas Dedy Saragih. ||| Sahat MT Sirait
Editor: SMTS