Advertisements

AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH menyampaikan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,S.H mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah meningkatkan status penyelidikan

Lebih lanjut disampaikan Tulus, status dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) sudah ditinggalkan menjadi ke Tahap Penyidikan.

Kasi Intel intel Kejari Samosir menjelaskan, PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Propinsi Sumatera Utara,  dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil Penyelidikan oleh Tim Jaksa Penyelidik adanya ditemukan penyimpangan, dan dari hasil fakta-fakta  dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen serta adanya ahli dalam melakukan pemeriksaan pada fisik kapal yang dilakukan pemeliharaan Kapal KMP Sumut I dan Sumut II 

Peningkatan status ke tahap penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022.

Upaya yang akan dilakukan Tim Jaksa penyidik Kejari Samosir dalam penanganan kasus yang dimaksud yaitu, melakukan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance dan Supplies) pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.

Selain itu lanjut Tulus, tim Jaksa Penyidik juga melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik itu saksi ahli, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS