Advertisements

AKTUALONLINE.co.id Kepulauan Aru |||
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengamankan terpidana Yosias Parinusa terkait perkara Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan Tahun 2012.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang kepada AKTUALONLINE.co.id melalui WhatsApp handphone seluler, pada hari Senin, 09 Mei 2022 sekitar pkl 09.00 WIT di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kec Nusaniwe, Tim dari Kejari Kepulauan Aru terdiri dari: Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasubsi
Penyidikan menangkap terpidana Yosias Parinusa.

Parada Situmorang juga mengatakan, 
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu, kemudian tim diperintahkan oleh Kajari segera melakukan penangkapan tidak perlu ke Dobo, Kemudian tim langsung kelokasi dan menemukan terpidana di rumah dan langsung diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Ambon.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan terpidana dilakukan oleh Tim sesuai amar putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- 

Amar putusan terhadap terpidana, pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 Tahun, ujar Parada Situmorang. |||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS