AKTUALONLINE.co.id BATUBARA|||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BatuBara, Amru Siregar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Doni Harahap, SH menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara telah mengeksekusi uang pengganti dari terpidana Khairiah, S.Pd terkait Perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018 dari Yayasan Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut disampaikan Doni, uang pengganti sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) diterima oleh Kajari Batu Bara didampingi Kasubag Bin, Milda Sihombing, Kasi Intel, Doni Harahap, Kasi Datun, Heri Sembiring dan Kasi Barang Bukti, Darma Natal dari terpidana pada hari Selasa, 12 Juli 2022 dan akan disetor ke Kas Negara
Selanjutnya kata Doni, terpidana berdasarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 Tahun Penjara.
Selain itu terpidana dikenakan hukuman denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ujar Doni.|||Sahat MT
Editor: SMTS