AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Muh Fajar Caronge als Fajar dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan pada Kamis 14 April 2022 secara virtual.
Kronologis Singkat Kasus
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Tersangka selaku kurir (pengantar barang) pada perusahaan PT. SAP Express Kota Makassar ditugaskan untuk mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima. Atas pengantaran beberapa paket tersebut, Tersangka memperoleh uang sebesar Rp. 4.744.760,-.
Saat itu, ketika Tersangka selesai mengantarkan seluruh paket dan memperoleh uang tersebut, Tersangka harus menyetorkan uang sebesar Rp. 4.744.760,- kepada PT. SAP Express Kota Makassar. Namun Tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja dikarenakan Tersangka membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga dimana ia memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun. Akibat perbuatan Tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar 4.744.760,-.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka dinilai, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 Tahun,
sudah dilakukan perdamaian pada tanggal 12 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka, tersangka memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun merupakan tulang punggung keluarga dan
tersangka telah mengganti uang sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PT SAP Express Kota Makassar dan masyarakat merespon positif.
Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Kapuspenkum RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (16/4/2022), ( K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS