AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Tersangka Gandaria Siringoringo nenek berusia Hampir 1 Abad (96) Tahun terkait kasus melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana (Pengerusakan) Dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Kamis (24/3/2022) langsung turun kerumah tersangka dan korban menyampaikan memberikan bukti surat bahwa permohonan kasus penuntutannya sudah Dihentikan Berdasarkan Keadilan restoratif.
Selain itu Kajari Samosir memberikan bantuan sembako kepada Nenek Gandaria Siringoringo dan korban
Kedatangan Kajari ini pun disambut dengan rasa haru oleh sang Nenek dan sangat berterimakasih kepada Kajari yang telah memberikan permohonan restorative bebas dari hukuman pada dirinya, begitu juga sang korban berterimakasih bahwa perkara ini sudah dihentikan dan tidak lanjut sampai ke pengadilan.
Kajari Samosir mengatakan, bahwa permohonan perkara Ibu Gandaria Siringoringo sudah disetujui oleh Bapak Jampidum Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif, artinya kasusnya sudah dihentikan.
Lanjutnya, ini sudah yang ke-2 kali dalam Tahun 2022 ini Kejari Samosir mengentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif
Dijelaskan Kajari Samosir alasan perkara ini dihentikan berdasarkan RJ:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban
4.Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
5.Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun.
6.Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas;
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Kronologis Singkat Perkara
Bahwa perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada. Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 kali.
Tersangka melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan Jampidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, S.H dalam siaran persnya, Kamis (24/3/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS