AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap 2 (Dua) orang laki-laki asal kecamatan Rejotangan dan Ngunut pasalnya telah terbukti sebagai penjual Miras tanpa ijin.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu M Anshori menerangkan bahwa, pada hari Jum’at (11/11) anggota Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku diduga pengedar miras tanpa ijin, jenis Arak Bali.
“Sekira pukul 21.00 WIB, petugas menangkap pelaku berinisial EWW (29) pria, alamat desa Tenggong Kecamatan Rejotangan, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, petugas menangkap HS (47) pria alamat desa Sumberejo kulon, kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung,” terangnya, Sabtu (12/11/2022).
Selanjutnya Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada peredaran Miras jenis Arak Bali di wilayah desa Tenggong, kecamatan Rejotangan.
Kemudian petugas Satnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku EWW karena terbukti menjual miras tanpa ijin edar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan saat penangkapan EWW yaitu, 8 (delapan) botol miras jenis Arak Bali ukuran 600 ml, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) kardus, uang Rp.150.000 hasil penjualan miras arak bali.
Lebih lanjut, petugas lakukan interogasi terhadap pelaku dengan inisial EWW, alhasil petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual miras jenis arak bali di wilayah desa Sumberejo kulon, kecamatan Ngunut.
Dari informasi tersebut dengan gerak cepat petugas segera melakukan upaya untuk mencari pelaku penjual miras jenis arak bali di tempat yang disebutkan oleh EWW.
Dan benar, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku inisial HS, (47) pria, alamat desa Sumberejo kulon kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung, berikut barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) botol miras arak bali dengan isi 600 ml dan uang tunai Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu).
Atas perbuatannya kini kedua pelaku inisial EWW dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.” pungkasnya. ||| Dodik
Editor : Zul