Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, MH didampingi Anggota Majelis Hakim, Yofistian, S.H dan Bernard Panjaitan, S.H dalam agenda pembacaan Tuntutan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 16: 20 Wib.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabtim, Ali Nurhidayatullah menghadirkan terdakwa Mardiana, S.IP, MA Binti H Beddu Kappara (Alm) didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Vernandus Hamonangan, S.H.MH dalam Perkara Dugaan Korupsi dana Hibah KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dituntut 6 Tahun 6 Bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Terdakwa dituntut juga pidana denda sebesar Rp 250.000.000 subsidiair 3 bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 282.746.549 apabila tidak bisa dibayar terdakwa ditahan 1 Bulan penjara. 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU disebut, Barang bukti No. 1 s/d 1916 
Dikemambalikan kepada pemilik yang berhak pihak KPU Tanjung Jabung Timur;
– No.1917, Uang Tunai senilai Rp.
230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
– No.1919. 1 (satu unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 7 Milik Sdr. Hasbullah.
– No.1921. 1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis.
– No.1921. 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana.
– No.1922. 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr. Sumardi.
Dirampas untuk negara.
– No.1918. 1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah.
Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Hasbullah Bin H. NASIR (Alm);
• Biaya perkara : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembelaan terhadap terdakwa (Pledoi)

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS