Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima 10 tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 15:30 Wib.


Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, 10 orang tersangka masing-masing, ED, RS, FYT, SR, JG, DT, R, YTS, RK dan HAM diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, dan disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ketut mengatakan, setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kata Ketut, 10 orang tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 s/d 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung.

Selanjutnya, kata Ketut, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 (sepuluh) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS