26.7 C
Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024

Jampidum Kejagung Setujui 33 Dari 37 Kasus Dihentikan Berdasarkan RJ

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Pada hari Kamis 31 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 33 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Ada sebanyak 37 berkas permohonan restorative justice (R) namun yang disetujui 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dari masing-masing Kejaksaan RI, 

1.Tersangka Alex Dominggus Marani als Armanto dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

2.Tersangka  ROHMAN SUGIANTO BIN SALAMUN dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

3.Tersangka  MUHAMMAD SANIMAN BIN SAMSI dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

4.Tersangka KIKI ARIYA BIN SYAHRANI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

5.Tersangka UMAR BUANG SHOLIKIN ALM dar Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

6.Tersangka MASRIKAH ALIAS WIWIN ALIAS SANTI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan;

7.Tersangka PRAYUDI GAIB ALIAS ANES dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

8.Tersangka PARNINGOTAN SITUMEANG ALS P. SITUMEANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

9.Tersangka DARMA SITEPU ALS DARMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian;

10.Tersangka SUPARDI als PARDI Bin SAWARI dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

11.Tersangka I UMAR KHOLIK BIN KARPIN dan Tersangka II AHMAD SARONI SAID BIN SAID dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;

12.Tersangka AGUS SUPRIYATNA Bin SAMIN dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

13.Tersangka ERLIANUS WARUWU ALIAS ERIK WARUWU ALIAS ERIK BIN SUKHIARO WARUWU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

14.Tersangka ORI PRATAMA ALS QORI BIN ALM KARDI dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

15.Tersangka SUHARSONO BIN MANGUN SUGITO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;

16.Tersangka BAGUS PUTRA ARDANI BIN SETYO AGUNG dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

17.Tersangka AGUSTINA HANDAYANI ALS AGUS BINTI SYAHBALING ANTONI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

18.Tersangka DINSON ANAK DARI BAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;

19.Tersangka I HENDRI HARIANTO BIN NANANG MARHAT dan Tersangka II FAHRUDDIN BIN NAWAWI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

20.Tersangka ABDUL RACHMAN PRATAMA ALIAS TAMA BIN IWAN DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

21.Tersangka WAHIDIN ALS WAL BIN SURNA (ALM) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

22.Tersangka NIKO ARISTIAWAN BIN SUPRAPTO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

23.Tersangka GOZALI HASIBUAN ALS CALIK dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

24.Tersangka MUHAMMAD DONI HASIBUAN Als DONI dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian;

25.Tersangka SOFIAN dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman;

26.Tersangka NUR FAIDAH BINTI KABUL dari Kejaksaan Negeri Temanggung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

27.Tersangka GUSTI LANANG MADE ARIANA ALS GUS ADE dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

28.Tersangka NAJIBULLAH ALIAS NAJIB BIN ALM ILHAM MAJID dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

29.Tersangka ASMADI BIN AHMAD dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

30.Tersangka SOPIAN S. ALIAS PIAN BIN SALMAN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

31.Tersangka ANDI ANSHAR ALIAS ANSAR BIN ANDI MUH SAID dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

32.Tersangka MUHAMMAD SIDIK ALIAS SIDIK BIN MARUDIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

33.Tersangka ARIFIN BIN TONO dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dinilai layak dengan alasan, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan pertimbangan sosiologis: masyarakat merespon positif.

Sedangkan 4 perkara yang tidak disetujui permohonan restorative yaitu:

1.tersangka HENNRY FAJARIYANTO BIN SUDARTO dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2.tersangka DENDI SAPUTRA BIN MARWAN dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3.tersangka SEVINA BINTI KASRIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.tersangka JUMARI BIN JASMONO dari Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua Primair: Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Adapun keempatnya tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (1/4/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor:SMTS

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya