Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, menanggapi pertanyaan beberapa media baik media massa dan media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait Pinangky Sirna Malasari, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna MalasariI.

Maka dengan demikian Pinangki Sirna Malasari. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya terkait tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari, Kamis (2/6/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait