Advertisements

 
AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu, pada hari Senin, 25 April 2022 bertempat di ruang kerja Jaksa Agung RI, Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan tegas memerintahkan kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum Jaksa Agung juga memerintahkan Khusus dijajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun;

Dikatakan Kapuspenkum, bahwa Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.

Selain itu Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara, ujar Kapuspenkum (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait