Advertisements

 AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dalam siaran persnya menyampaikan Senin, (7/3/2022) sekira pukul 11;00 Wib Jaksa Agung, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio.

Lebih lanjut disampaikannya Pertemuan ini  berlangsung diLantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa,  merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Lanjutnya, dalam pertemuan ini Wakil Menteri BUMN II menyampaikan saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas, dan oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, kata Ketut

Selanjutnya, Jaksa Agung RI berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Kapuspenkum, Jaksa Agung mengungkapkan, Bidang Datun Kejaksaan Agung mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional.

Pertemuan Wakil Menteri BUMN II dengan Jaksa Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) kata Ketut Sumedana.|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS