AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berkas perkara tersangka Agustinus Rehi Mone als Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.
Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa berawal pada hari Kamis, 3 Februari 2022 sekitar Pukul 17: 00 Wita, di Jalan Bhayangkara Banjar Dinas Tumbu Kelod Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, tersangka melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan nomor Polisi DK 2356 FCF milik Saksi I Made Sutrama als Made Jotong yang terparkir dan masih menggantung kunci motor di staternya kemudian langsung mengambil, menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi karena takut ketahuan perbuatannya hingga akhirnya tersangka menabrak tiang rambu jalan yang berada dipinggir jalan sehingga mengakibatkan Tersangka terjatuh.
Kemudian tersangka memberdirikan sepeda motor tersebut, namun karena merasa ketakutan perbuatannya diketahui oleh warga sekitar, tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki menuju kearah Denpasar. Setibanya di daerah Shanghyang Ambu, tersangka menumpang mobil pick up yang kebetulan lewat, dan saat dalam perjalanan sopir mobil pick up merasa curiga dengan kondisi Tersangka luka-luka dan kesakitan, sehingga setibanya di daerah Pos Polisi Candi Dasa, pengemudi mobil pick up tersebut berhenti dan membawa Tersangka ke dalam Pos Polisi tersebut.
Tujuan Tersangka mengambil sepeda motor milik Saksi I Made Sutrama als Jotong adalah untuk dijual dan hasil penjualan motor tersebut akan digunakan oleh Tersangka untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumba Nusa Tenggara Timur.
Tersangka tidak mempunyai uang dikarenakan tempat kerjanya sudah tidak membayar upah kerja karena proses pembangunannya berhenti akibat adanya pandemi Covid-19.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu telah dilaksanakan perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.
Sepeda motor kembali kepada korban namun mengalami kerusakan akibat menabrak tiang listrik Masyarakat merespon positif.
Jampidum menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa, tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan,” ujar Jampidum.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Rabu 13/4/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS