AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Aneh tapi nyata, garam kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia dan harganya sangat terjangkau menjadi sasaran Korupsi.
Kemungkinan saja garam nyaris langkah dan harga melambung tinggi di Negara yang kita cintai ini, seperti kejadian kasus minyak goreng.
Inilah ulah para pengusaha koruptor untuk menghancurkan NKRI menyengsarakan rakyat Indonesia dengan menyalahgunakan wewenang penentuan Kuota Pemberian, Persetujuan, Pelaksanaan dan Pengawasan Impor impor.
Untung saja kesigapan Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Agung Kasus garam dan minyak goreng sudah ditangani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Terkait kasus dugaan korupsi garam, tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, kasus garam dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lanut Kapuspenkum, didasari fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Kronologis Singkat Perkara
Ketut menjelaskan, Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560,- (dua triliun lima puluh empat miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, jelas Ketut
Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini kata Ketut, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya
Dalam penanganan perkara ini, terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).(K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS