AKTUALONLINE.co.id BANGKA ||| Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Babel (Bangka Belitung ) melaksanakan giat Penertiban Tambang Ilegal yang berada di Lingkungan Bedeng Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Senin (10/10/22).
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan kegiatan penertiban ini selama dua hari. Selanjutnya, dari hasil penertiban tersebut, tim berhasil membawa dua pekerja Tambang Timah ilegal yaitu saudara Rusdi dan Ageng untuk dimintai keterangan.
Selain melakukan pembongkaran ponton penambangan pasir timah Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengambil titik koordinat lokasi penambangan timah.
Hasil pengambilan titik koordinat X : 0621357 Y : 9803273 dan hasil plotingan ke dalam peta di duga masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Sungailiat Mapur.
Dari Pengamanan kegiatan penambangan pasir timah yang berada di Lingkungan Bedeng Ake Kel. Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan barang bukti antara lain 3 (tiga) Mesin dompeng, 2 buah keong, 1 buah batang pipa rajuk, 1 buah cangkul, 1 pipa paralon, 1 buah selang spiral, 1 gulung selang monitor, 3 lembar karpet, 1 buah gerbok dan 1 buah gelondongan.||| Red
Editur : Ah