Advertisements

AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Empat (4) orang maling ban serap yang terjadi pada hari Hari Selasa (1/2/2022) sekira pukul 08.00 Wib sampai kini, Kamis (10/2/2022) masih mendekam di Sel Polsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Ke empat tersangka ‘bertatto’ berikut barang bukti sebuah ban dan mobil pribadi jenis Kijang Kapsul LX warna biru BK 1736 FR, masih diamankan Polsek Parapat.

Dari kronologis kejadian, sesuai laporan Sudarman (41) nomor LP/B/05/II/2022/SekParapat/Ressimal/Poldasu, 1 Pebruari 2022 dijelaskan, saat pelapor memarkirkan Mobil Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang mengalami kerusakan di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan.

Lalu pelapor pergi ke Siantar untuk membeli spare part. Kemudian Pelapor ditelphone kernetnya bernama Dharma mengatakan bahwa ban serap mobil yang rusak itu telah dicuri 4 kawanan maling, lalu dibantu pemilik warung sekitar lokasi kejadian mengejar pencuri itu hingga ke arah Porsea Kabupaten Toba, lalu berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Ignasius Josep Marbun (IJM) yang dibantu massa sekitar.

Selanjutnya IJM dibawa ke Polsek Parapat lalu saya melihat bahwa ban serap mobil dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit Mobil Kijang Kapsul LX warna biru BK 1736 FR. Atas kejadian ini CV. BINTANG JAYA mengalami kerugian  Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga saya membuat laporan Polisi ke Polsek Parapat guna ditindaklanjuti.

Polsek Parapat juga bergerak cepat pada hari yang sama setelah diterima informasi bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang dicurigai sebagai teman pelaku sedang berada di wilayah PT. Inalum Asahan III Kab. Asahan, petugas Unit Reskrim Polsek Parapat langsung mendatangi ke lokasi dan menemukan 3 orang yang bernama Budiman Lumbangaol Als Marbun, Azwar Anas Als Aseng dan Iwan Yosua Siringoringo Als Ringo dan mereka menerangkan bahwa benar baru saja melarikan diri setelah melakukan pencurian ban serap truk di Sitahoan wilayah Sipangan Bolon.

Atas laporan Sudarman (41) Warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simal yang juga sebagai supir mobil yang rusak itu, mengatakan kerugiannya berkisar Rp4 juta rupiah dan  truk Fuso itu adalah milik CV. BINTANG JAYA.

Berikut para pelaku pencurian ban truk tersebut :

  1. Ignasius Josep Marbun (21) Warga Dusun Laksa Desa Lumban Tonga Kec. Pakkat Kab. Humbahas.
  2. Budiman Lumbangaol Als Marbun (35) warga Desa Pansur Batu Kec. Pollung Kab. Humbahas.
  3. Azwar Anas Als Aseng (30) warga Lingk. XV Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan Kota Medan.
  4. Iwan Yosua Siringoringo Als Ringo (23) warga Dusun Tornauli Desa Manalu Dolok Kec. Parmonangan Kab. Taput

Saksi-saksi dan sebagai Pelapor:

  1. Sudarma, Lk, 30 thn, Pengemudi, warga  Dusun Perlanaan Nagori Bandar. Simalungun.
  2. Suwandi Purba (63) warga  Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon.

Barang Bukti:

Mobil yang dipergunakan 4 pelaku dalam melancarkan aksinya.
  • 1 buah ban serat mobil truk merk “Gajah Tunggal”.
  • 1 unit mobil merk Toyota LX, No. Pol. : BK 1736 FR yang dipergunakan para pelaku.
  • 1 buah besi leter L

Saat ini para pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa masih  diamankan di Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Demikian disampaikan Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi. ||| JESS

 

 

 

Editor : Zul