Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 4 terkait kasus dugaan korupsi Bank BRI Kabanjahe agenda putusan Hakim terhadap terdakwa Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan, dan terdakwa Yoan Putra, Senin  (24/1/2022).

Hakim yang diketuai Sulhanudin memvonis terdakwa James Tarigan 4 Tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Selain itu Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Yoan Putra 8 Tahun Penjara denda Rp 600 juta subsider 5 Bulan Penjara.

James Tarigan memang diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU dari Kejati Sumut Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hanya saja terdakwa tidak dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena diyakini tidak riil alias tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara, bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan mengakibatkan beberapa karyawan BRI Cabang Kabanjahe dipecat.

Sebaliknya Yoan Putra dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU kemudian dilelang.

Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Yoan Putra diyakini terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yakni pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Fakta hukum terungkap di persidangan, penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) selama tahun 2017 hingga 1018, terdakwa Yoan Putra selaku selaku ADK dan Maker pada BRI Cabang Kabanjahe tidak menutup buku riwayat pinjaman nasabah yang sudah melunasi kreditnya namun dimasukkan sebagai nasabah pinjaman modal usaha yang baru.

Rekening hanya bisa diakses James Tarigan selaku SPB. Namun tidak melakukan verifikasi dan kontrol.

Tanpa persetujuan nasabah, para terdakwa melakukan pembukaan rekening baru fiktif. tanpa permohonan berikut agunan atas nama Sabarina Br Tarigan Rp400 juta yang sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp390 juta serta merekayasa tanda tangan pada kwitansi penarikan.

Terdakwa Yoan Putra tidak melaporkan setoran cicilan pinjaman nasabah. Bersama James Tarigan, kata hakim anggota Husni Tamrin, secara melawan hukum memperkaya diri Yoan Putra terhadap 12 nasabah. Memasukkan dana ke rekening James Tarigan dalam jumlah besar alias tidak wajar.

Baik tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Bambang Winarto maupun tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa sama-sama memiliki hal selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing penjara 9 tahun serta membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Yoan Putra juga dituntut pidana tambahan membayar UP kerugian negara, sama dengan vonis majelis hakim. ||| Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor : SMTS