AKTUALONLINE.co.id JAMBI |||
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengelar Rapat Paripurna Keempat dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
Dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjabar tersebut juga dilaksanakan Pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda dan pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna keempat yang digelar di gedung paripurna DPRD, Senin (11-07-2022) dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dan di dampingi Wakil Wakil Ketua DPRD H.Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai.
Ketua DPRD memaparkan, hal ini sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama.
Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021 dibacakan Plt. Sekwan, Zulhendra.
“Sebelum kami tetapkan, kami tawarkan kepada Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat, Apakah Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021.” ungkap Zulhendra. ||| David
Editor : Zul