Advertisements

AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke- empat masa persidangan I tahun 2022 di Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang. Atas persetujuan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang, Acara tersebut dihadiri Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen). Senin (31/10/22).

Rapat tersebut di hadiri Sekda Kita Pangkalpinang Radmida Dawam, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, S.H. Kajari Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H. Wakil Ketua Bangun Jaya SH, Dandim 0413/Bangka yang mewakili dan Dinas Pertahanan serta semua anggota Legeslatif DPRD Kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang Molen menyampaikan berdasarkan informasi dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, alokasi DAU tahun anggaran 2023 sudah ditentukan peruntukannya sehingga ada keterbatasan dalam pengalokasian belanja.

” Dengan ridho Allah SWT Alhamdulillah, dengan segala kerja keras kita semua, langkah-langkah kebijakan pembangunan untuk menjaga dan memulihkan perekonomian, kesehatan, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. meskipun dihadapkan dengan pandemi Covid-19, kita mampu bangkit mencapai pertumbuhan ekonomi positif dan perkembangan yang signifikan dalam pembangunan di Kota Pangkalpinang,” ujar Molen.

Berkenaan dengan hal ini Molen mengajak semua harus berupaya maksimal untuk mencapai target pendapatan asli daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah. 

” Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dalam aspeknya mengacu pada kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Molen mengatakan untuk mendanai pembangunan pendapatan daerah yang ditargetkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. 

” Upaya-upaya tersebut ungkapnya dapat ditempuh melalui penggalian potensi, inovasi kemudahan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat agar kepatuhan wajib pajak daerah dan retribusi daerah meningkat,” ucapnya.

Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Molen berharap anggaran dapat dipergunakan secara maksimal, efektif, dan efisien untuk merespon belanja program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan, agar dapat terwujudnya visi dan misi RJPMD.

” Untuk kebijakan belanja tahun anggaran 2023 juga belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan, hal ini disebabkan keterbatasan pendapatan daerah,” tutup Molen.

Penandatanganan MOU DPRD Kota Pangkalpinang 

Diwaktu yang sama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, S.H mengungkapkan sesuai dengan agenda Permendagri dan peraturan perundang-undang mengamanatkan  bahwa, minimal satu bulan sebelum berakhir tahun Anggaran itu harus sudah diselesaikan.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan APBD 2023, dengan beberapa catatan yang disampaikan oleh kawan-kawan fraksi, tetapi ini adalah anggaran dalam rangka recovery pasca pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Dengan demikian, bakal banyak memberikan ruang kepada masyarakat, memberikan dampak langsung kepada masyarakat ketimbang APBD dua tahun kemarin yang memang itu menjadi anggaran untuk menuntaskan permasalahan covid dan lain sebagainya.

“Saya pikir, APBD 2023 adalah tonggak awal, bagaimana pemerintah kembali bergeliat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tepatnya 2020-2021 dan bahkan di 2022,” katanya.

Sebelumnya, banyak sekali terjadi recovusing anggaran, sehingga kegiatan-kegiatan strategis yang tadinya sudah dicanangkan, tiba-tiba tidak bisa dilaksanakan karena memang keterbatasan anggaran, karena aturan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tetapi APBD 2023, semua sudah sesuai dengan schedule yang sudah ditetapkan on the track dan sesuai yang sudah disampaikan Walikota Pangkalpinang,” tutup Abang Hertza.

Paripurna diakhiri dengan penandatanganan komitmen kerja sama (MoU) antara DPRD Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang oleh DPRD kota Pangkalpinang.||| Kyt

 

 

Editur : Ah