AKTUALONLINE co.id PANGKALPINANG ||| Berdasarkan keputusan intruksi Menteri Dalam Negeri no 11 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Dalam intruksi tersebut juga di sebutkan status PPKM di Kota Pangkalpinang telah memasuki level III.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sebanyak 50 % di awali perhari ini Rabu 16 Februari 2022.
Kepala Dindikbud Eddy Supriady menyampaikan PTM sebelumnya 100 % kini akan diganti menjadi PTM terbatas 50 % dari Kapasitas ruang kelas.
“Kami sudah memberikan intruksi kesetiap sekolah untuk kembali PTM terbatas berdasarkan peraturan dalam surat keputusan bersama empat menteri yang telah disesuaikan tentang pembelajaran dimasa pandemi covid-19,” ucapnya. Rabu (16/2/22).
Pembelajaran akan dilakukan dengan shift sebanyak 50 % dengan batas maksimal 20 siswa setiap kelas, sementara sisanya akan mengikuti pembelajaran melalui sistem jarak jauh (daring).
Eddy menegaskan bagi siswa yang belum tervaksinasi di pastikan tidak diperbolehkan melakukan PTM, sedangkan bagi siswa yang sudah tervaksinasi tetap bisa mengikuti PTM seperti biasa di sekolah.
“Karena kita di level III jadi durasi pembelajaran akan di batasi maksimal 4 jam setiap hari dengan rasio jumlah siswa yang di batasi, scema pembelajaran akan di lakukan secara bergiliran dan sisanya melalui daring,” jelasnya.
Lanjut Eddy, Upaya pembatasan PTM guna menekan laju penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah dan ketentuan PTM terbatas yang dimulai hari ini akan diberlakukan hingga waktu yang akan ditentukan kembali,” tutupnya.||| Karto/**
Editur : Sukarto