AKTUALONLINE.co.id RIAU SILIP ||| Dari hasil investigasi dilapangan adanya tambang ilegal skala besar yang menggunakan kurang lebih 7 unit alat berat (Pc) di Dusun Tirus Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Sampai saat ini masih beraktivitas walaupun tambang tersebut tidak memiliki izin apapun terkesan hukum tidak berlaku dengan aktivitas tambang yang artinya terkesan kebal demi hukum.
Papan nama Pemberitahuan
Bahkan sudah cukup dan jelas terpasang pelang pemberitahuan dilarang menambang di lokasi tersebut yang berbunyi Dilarang membakar, membuka lahan, menebang pohon, berburu satwa liar, karena menambang kegiatan merusak lingkungan sesuai UUD 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun denda paling banyak 15 milyar rupiah.
Salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya saat dikonfirmasi terkait tambang diduga ilegal mengatakan tambang disini udah lama pak dan hasilnya juga lumayan, disinggung tambang punya siapa ” yang jelas punya pak udin, soalnya dia yang tiap hari kesini. oya pak bentar lagi biasanya dia datang ke lokasi ini,” terangnya.
Udin dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp apakah benar tambang tersebut punya bapak, Ia enggan untuk menjawab walaupun pesan tersebut sudah dibaca dan tambang ilegal tersebut akan diupayakan terus untuk dikonfirmasi ulang.
Sementara Kapolsek Riau Silip Iptu Eka Zen saat dikonfirmasi adanya tambang diduga ilegal yang menggunakan kurang lebih 7 alat berat di Desa Tirus menjawab “Terimakasih infonya dan akan kami upayakan dan kordinasikan ke polres,” ucapnya.||| Maulana
Editur : Sukarto