AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupate Batubara dilaporkan oleh Lingkar Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang memaparkan bahwa dari dana sebesar Rp. 78 Milyar yang diterima, realisasi peruntukannya diduga tidak sesuai dengan dokumen dalam kontrak yang telah disepakati.
“PEN itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi rakyat. Nyatanya, malah untuk hal yang tidak pro bagi pemulihan ekonomi rakyat,” ungkap Edy, Sabtu (30/7/2022) kepada www.aktualonline.co.id.
Edy mencontohkan, penggunaan dana PEN yang untuk pembangunan beberapa gedung pemerintah. Misalnya, pembangunan gedung Disdukcapil yang memakan anggaran Rp. 3.647.898.698, lalu penataan halaman dan drainase rumah batik dan rumah kemasan dengan anggaran Rp. 784.312.011.
Bahkan, penataan halaman dan drainase gedung dekranasda juga mencomot dana PEN sebesar Rp. 34.973.067, lalu peningkatan rest area dan pemasangan produk UMKM turut menggunakan dana PEN senilai Rp. 1.883.872.642, atau pembangunan trotoar di jalan provinsi memakan anggaran hingga Rp. 370.861.155.
Yang buat Edy geleng-geleng kepala adalah pembangunan fisik dengan dana PEN di lapangan terlihat asal jadi. Seperti peningkatan ruas Jalan Cinta Damai dengan anggaran sebesar Rp. 9.609.591.932. Masih hitungan pendek, jalan ini sudah rusak parah. Ia menduga, kecurangan dalam penggunaan maupun pengurangan material menjadi penyebabnya.
“Gedung dimegah-megahin. Tapi hal yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dipedulikan. Kita ambil saja contoh di Desa Bandar Rahmat. Di sana perlu pemecah ombak, bahkan jalanan di sana terputus. Kenapa tidak dihiraukan,” tanya Edy
Melalui laporan yang disampaikannya, Edy meminta Kejatisu memanggil, memeriksa dan meminta pertanggungjawaban dari pihak PUPR selaku dinas yang mendapat kepercayaan dalam mengelola dan PEN tersebut. Edy meyakini bahwa dalam pelaksaan anggaran dana PEN tersebut telah terjadi dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan tujuan penggunaan dana PEN sebagaimana dala kontrak, hingga penyelewengan dana hasil kongkalikong antara PA, PPK, PPATK maupun rekanan.
“Periksa mereka yang terlibat, ini uang khusus untuk membangkitkan ekonomi rakyat, bukan sembarangan digunakan,” minta Edy.||| Red
Editor : Pras