Advertisements

AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Di duga sebuah rumah yang di jadikan gudang dan pabrik untuk memproduksi minuman arak beralkohol (Mihol) golongan C di Kota Pangkalpinang, tepatnya lokasi tersebut dari lampu perempatan betur kurang lebih 200 meter menuju Sekolah Tresia sebelah kiri.

Lokasi gudang dan pabrik yang tidak jauh hanya sekitar beberapa ratus meter dengan komplek pusat pemerintahan Kota Pangkalpinang tepatnya di Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan awak media mendapat informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pemilik pabrik tersebut (FM) yang di koordinasikan oleh oknum Polri (Ys).

Pantauan awak media di lapangan terdapat beberapa drum plastik berwarna biru dengan ember plastik berwarna, dengan tungku yang diduga untuk mengolah minuman berjenis arak, diduga peralatan tersebut untuk memproduksi minuman arak.

Saat konfirmasi terhadap salah seorang pekerja di pabrik AW mengucapkan kami tahu dengan undang – undang pak. (22/01).

“Kami tahu undang – undangnya maka kami berani buka pabrik arak dikota ,” ujar AW.

Sementara Kasatpol PP Pangkalpinang Efran saat di minta konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya terkait adanya oknum APH yang membeckup pabrik dan gudang arak tersebut mengatakan terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek dahulu tempatnya, jika melanggar  akan kami stop penjualannya sesuai Perda No 2 tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan denda 50.000.000 rupiah atau 6 bulan kurungan.

” Perda kita jelas mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Arak ini kategori mihol golongan C, Kadar alkoholnya tinggi akan kami tindak tegas sesuai dengan tufoksi kami melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya (23/1/22).

Di tempat yang berbeda Fen Hendrys dari LSM Garda Hami menyampaikan memang sudah lama adanya aktivitas pembuatan arak disana.

“Memang sudah lama pabrik arak disana beraktivitas walaupun sudah pernah dirazia oleh Aparat Penegak Hukum tapi masih saja membandel, harapan saya semoga cepat ditindak,” tegasnya.||| Maulana

 

Editur : Sukarto