Advertisements

* Pemalak dan Kutipan Parkir Diatas Ketentuan Akan Digiling

AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Ketegasan Jajaran Polres Simalungun untuk menciptakan suasana kondusif di sejumlah obyek vital, salah satunya kawasan Wisata Danau Toba dan lainnya, membuat Polres Simalungun menebar pasukannya guna mengantisipasi beragam kerawanan yang dianggap justeru mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama libur lebaran tahun 2022.

Impian Lanjutan Progres Pembangunan Kawasan Danau Toba Sangat Diharapkan Mewujudkan Bangkitnya Roh Pariwisata Danau Toba

Salah satunya, terkait kondisi parkir selama di obyek wisata dan lokasi rekreasi lainnya, selama ini kerap ditemukan tarif parkir yang mencekik leher, dengan berbagai modus alasan krusial, seperti sebutan ‘Penitipan Mobil, Penitipan Kenderaan’  dan lainnya, padahal bukan di obyek/lahan pribadi, lalu mematok harga parkir hingga puluhan ribu rupiah, tanpa negoisasi awal dengan Si Pemilik kenderaan.

Hal inilah yang sering memperburuk citra Pariwisata kita, seperti beberapa tahun lalu di kota wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, saat Polres Simalungun lewat Tim Jahtanras berhasil menggulung para bagundal Pungutan Liar (Pungli) parkir liar kala itu dan tidak tanggung-tanggung sejumlah PNS pun diduga terlibat, hingga diseret ke Mapolres Simalungun.

‘Magnet’ Pariwisata Danau Toba masih Primadona, terlebih setelah 3 tahunan warga tak bebas berlibur karena pandemi Corona.

Nah, hal ini jangan sampai terulang kembali di libur lebaran nanti, apalagi libur kali ini sangat kita nantikan sejak masa pandemi dan sudah pasti ribuan sepeda motor dan kenderaan akan membutuhkan lokasi parkir yang aman, nyaman dengan harga Retribusi Parkir yang lebih layak,  Demikian disampaikan M Sinaga (50) di RTP Pantai Bebas Parapat, Jumat (29/4/2022).

Kapolres Simalungun akan tetap pantau kegiatan parkir di wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara. Sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi pengunjung, seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain parkiran, calo penumpang kapal juga akan ditertibkan. Sehingga kondisi objek wisata di Parapat, dapat nyaman dan aman.

Saat harapan warga ini dikonfirmasi, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, “Kita akan tetap pantau kegiatan parkiran di objek Wisata Parapat, dan akan kita koordinasikan dengan pihak Kecamatan, Kapolsek dan Koramil 11 Parapat, termasuk di obyek fasilitas umum lainnya di Simalungun, Ujarnya.

Kapolres menambahkan, terkait penanganan tindakan kriminalitas saat lebaran di objek wisata Parapat. Pihaknya akan membuat Pos pengamanan di beberapa titik. Salah satunya di atas Open Stage Pagoda, Pantai Marihat, Simpang Sitahoan dan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, guna mengantisipasi tindakan kriminal yang meresahkan pengunjung, dan terkait parkir akan tetap kita awasi, dan jika ditemukan ada penyelewengan akan segera ditindak, Katanya.

* Pengelola Parkir Harus Tanggung Jawab Jika Kenderaan Hilang

Di sisi lain terkait maraknya lokasi parkir di kawasan kota Parapat, kadang jadi fenomenal bagi wisatawan. Tak jarang pengunjung yang sudah parkir, justeru dibebani lagi dengan uang titip Helm (Helem). Padahal sudah bayar uang parkir.

Belum lagi persoalan lain di arena parkir yang bukan kantong parkir resmi.

Maka dengan demikian, tanggung jawab Juru Parkir (Jukir) apalagi sampai ada kenderaan yang hilang (misalnya). Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja karena pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir, seturut dengan pasal yang sudah ditentukan berbunyi:

Pasal 1365:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366:
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Maka siapapun anda yang bernafsu mengelola perparkiran, berkaryalah sesuai aturan dan peraturan yang ada. ||| JESS

 

 

Editor : Zul