
AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Sejak Layanan hotline Polisi 110 diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada bulan Mei 2021 lalu, demi merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan di wilayah hukum masing-masing, masyarakat juga berharap agar “Respon Call 110 ini lebih cepat dan tanggap daripada telepon kantor Polsek” yang kadang diluar jangkauan.
Dan terkait kesigapan pasukan saat hotline 110 itu di Call atau dihubungi masyarakat, alangkah baiknya lebih reaktif daripada saat kita menelepon melalui Telepon Kantor Polsek, Pasalnya banyak juga telepon kantor-kantor Polsek yang tak berdering saat ditelepon dan ada juga yang berdering tapi tak ada yang mengangkat telepon dan masalah ini lebih banyak didapati di polsek-polsek yang jauh dari Ibukota Kabupaten.
Pun demikian, Kepala Kepolisian Resor Simalungun yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., tetap mengajak warga terkhusus di Kabupaten Simalungun untuk dapat memanfaatkan Hotline 110 jika membutuhkan pelayanan Kepolisian dengan cepat.
Dan menyikapi antara kesigapan Call Center 110 dengan keluhan terkait dengan telepon kantor yang diharapkan warga dapat sama-sama respon, menjawab hal tersebut, AKBP Ronald akan segera mengevaluasinya dan tentu hotline 110 ini kita efektifkan, Ujarnya.
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald saat dikonfirm, Selasa (1/1/2022).
Untuk itu, sesuai dengan peluncuran tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa layanan kepolisian 110, itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri, agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan hotline yang sudah disediakan,” kata Kapolres.
Kapolres Simalungun berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi, Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres kita, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada,” Ujar AKBP Ronald.
Untuk itu, kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik, Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan yang tersedia di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak, Saya minta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, dan tidak main- main atau sekedar becanda.
Layanan hotline ini berlaku 1 X 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat. Dengan adanya layanan Call Center 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” Demikian disampaikan AKBP Ronald. ||| JSS
Editor : Zul